Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menyampaikan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.

Dengan penundaan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan itu mulai berlaku pada 1 November 2026.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

DJP menyatakan penundaan waktu pemberlakuan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Dengan keputusan tersebut, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya juga akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Meski jadwal penerapannya berubah, substansi kebijakan tersebut tetap sama.

Penundaan hanya mengubah waktu pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri melalui marketplace, yang kini mulai berlaku pada 1 November 2026.