JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap penyebab menurunnya realisasi pasokan Minyakita ke pasar domestik. Pemerintah menegaskan penurunan tersebut berkaitan langsung dengan berkurangnya aktivitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) oleh para produsen.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) hanya berlaku bagi produsen yang melakukan ekspor CPO maupun produk turunannya.

“DMO itu baru wajib manakala produsen itu melakukan ekspor. Kalau misalnya produsen minyak goreng tidak melakukan ekspor, maka tidak ada kewajiban DMO,” ujar Iqbal di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

Ekspor CPO Turun, Pasokan Minyakita Ikut Berkurang

Iqbal mengatakan besarnya alokasi Minyakita yang harus dipasok produsen ke pasar domestik bergantung pada volume ekspor CPO.

Artinya, ketika ekspor menurun, kewajiban DMO yang harus dipenuhi produsen juga ikut berkurang.

“DMO Minyakita itu sangat tergantung dengan seberapa banyak produsen itu melakukan kegiatan ekspor CPO-nya. Kalau misalnya produksi Minyakita itu turun, ya artinya di sisi yang lain ekspor CPO juga sedang turun,” jelasnya.

Ia menegaskan pemerintah tidak dapat memaksa produsen memproduksi Minyakita di luar kewajiban yang ditetapkan melalui mekanisme DMO.

Realisasi DMO Minyakita Turun

Berdasarkan data Kemendag hingga 17 Juli 2026, realisasi DMO Minyakita periode 1–17 Juli 2026 mencapai 53.059 ton.

Angka tersebut mengalami: