TANJAB BARAT – Dugaan manipulasi data dan penarikan dana tabungan milik nasabah di BPR Tanggo Rajo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Laporan pengaduan yang diajukan nasabah bernama Ikhwan sejak 8 Juni 2026 masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: L Pengaduan/68/VI/2026/Reskrim. Ikhwan mengaku menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi selama beberapa bulan tidak menghasilkan penyelesaian.

Ikhwan mengatakan persoalan bermula saat ia menemukan saldo tabungannya berkurang. Setelah meminta rekening koran, ia mengaku menemukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam transaksi tersebut, di antaranya adanya penarikan tunai lebih dari satu kali dalam hari yang sama. Padahal, setiap transaksi penarikan dana seharusnya melalui prosedur verifikasi administrasi, pengisian slip penarikan, hingga pencairan oleh teller.

Kasus tersebut, kata Ikhwan, telah beberapa kali dimediasi, termasuk melibatkan seorang pejabat daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam mediasi itu, ia meminta seluruh dokumen transaksi tabungannya dibuka untuk diperiksa.

“Dari dokumen yang saya lihat, saya menemukan sejumlah kejanggalan. Saat itu juga diminta agar persoalan ini segera diselesaikan, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang tuntas,” ujarnya.

Ikhwan mengaku telah menghadiri sedikitnya tiga kali pertemuan terkait penyelesaian perkara tersebut, baik di kantor pejabat daerah, kantornya, maupun di kediamannya.