Ia mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp4.070.000. Sementara itu, berdasarkan hasil mediasi, pihak BPR Tanggo Rajo mengakui nilai kerugian sebesar Rp3.080.000 dan telah menitipkan dana tersebut kepada Ikhwan yang dibuktikan dengan kuitansi.

Selain itu, Ikhwan juga menyoroti pertemuan dengan Direktur BPR Tanggo Rajo di sebuah warung kopi. Menurut pengakuannya, dalam pertemuan tersebut direktur diduga berupaya menyelipkan sebuah amplop ke dalam kantong celananya. Ikhwan mengaku sempat menolak, namun amplop tersebut kembali dimasukkan oleh yang bersangkutan sambil menyampaikan bahwa persoalan itu akan diselesaikan.

Ikhwan menyatakan hingga kini belum membuka amplop tersebut karena masih mempertanyakan maksud pemberian tersebut.

Ia juga mengaku kecewa atas pernyataan Direktur BPR Tanggo Rajo di salah satu media yang menyebut persoalan tersebut telah selesai. Menurut Ikhwan, apabila pernyataan itu tidak dapat dibuktikan, ia mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik maupun perbuatan tidak menyenangkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Tanggo Rajo maupun penyidik kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (*)