JAKARTA – Tepat 30 tahun setelah peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli), Amnesty International Indonesia menilai negara belum memberikan keadilan bagi para korban maupun keluarga korban. Organisasi tersebut mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membuka penyelidikan projustisia untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut terdapat indikasi fakta baru yang dinilai perlu ditindaklanjuti, termasuk dugaan keberadaan makam korban tak dikenal yang diduga berkaitan dengan tragedi Kudatuli.

“Tepat tiga dekade telah berlalu, namun hingga hari ini negara belum menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas tragedi kelam ini. Padahal ada indikasi fakta baru berupa lokasi kuburan jenazah tidak dikenal korban Kudatuli,” kata Usman Hamid dalam siaran pers, Senin (27/7).

Peristiwa Kudatuli merujuk pada penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996. Peristiwa tersebut kerap disebut sebagai salah satu simbol represi politik pada era Orde Baru.

Amnesty Desak Komnas HAM dan DPR Bertindak

Amnesty International meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk melakukan penyelidikan projustisia.

“Komnas HAM harus segera menggelar penyelidikan projustisia sesuai mandat UU Pengadilan HAM No. 26 Tahun 2000 secara transparan dan mempublikasikan perkembangannya kepada publik,” ujar Usman.

Menurutnya, investigasi terhadap makam-makam korban tak dikenal dari kerusuhan 1996 berpotensi menjadi bukti baru untuk mengungkap jumlah korban yang belum tercatat secara resmi.

Selain itu, Amnesty juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk menangani kasus Kudatuli.

Usman menilai pembiaran terhadap kasus tersebut berpotensi memperkuat impunitas.

“Kami khawatir dengan membiarkan kasus ini mengambang sama dengan membiarkan negara melanggengkan impunitas dan secara sadar mengubur keadilan bagi para korban,” katanya.