Komnas HAM Temukan Enam Bentuk Dugaan Pelanggaran HAM

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyimpulkan adanya enam bentuk dugaan pelanggaran HAM serius dalam peristiwa Kudatuli.

Beberapa di antaranya meliputi pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan dari rasa takut, perlindungan dari perlakuan kejam, serta pelanggaran terhadap hak atas jiwa dan harta benda.

Kronologi Singkat Peristiwa Kudatuli

Peristiwa Kudatuli terjadi pada 27 Juli 1996 ketika kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, yang dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri diserbu kelompok pendukung Soerjadi.

Amnesty International menyatakan telah menerbitkan laporan awal pada 30 Juli 1996, tiga hari setelah peristiwa terjadi.

Dalam laporan tersebut disebutkan antara 206 hingga 241 orang ditangkap aparat keamanan, sedikitnya 90 orang mengalami luka-luka, dan lima hingga tujuh orang dilaporkan meninggal dunia.

Amnesty juga mencatat klaim PDI saat itu yang menyebut 28 orang masih belum ditemukan.

Sementara itu, hasil penyelidikan Komnas HAM mencatat lima orang meninggal dunia, 149 orang mengalami luka-luka, dan 23 orang dinyatakan hilang.

Pengadilan dan Desakan Membuka Kembali Kasus

Pada periode 2002–2003, pemerintah menggelar pengadilan koneksitas terkait peristiwa Kudatuli.

Namun, menurut Amnesty International, proses hukum saat itu hanya menghadirkan terdakwa yang bertanggung jawab di tingkat lapangan.

Berdasarkan pemberitaan saat itu, seorang warga sipil bernama Jonathan Marpaung divonis bersalah karena mengerahkan massa dan melempar batu ke kantor PDI dengan hukuman dua bulan 10 hari penjara. Sementara dua perwira militer, Budi Purnama dan Suharto, diputus bebas.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto juga meminta pemerintah membuka kembali penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas untuk mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa Kudatuli.

“Tuntaskan kasus 27 Juli 1996 beserta pelanggaran HAM berat lainnya. Gelar penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas harus digelar kembali,” ujar Hasto dalam peringatan 30 tahun Kudatuli, Minggu (26/7).

Hasto menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan kewajiban moral negara, bukan semata kepentingan politik.

“Luka Kudatuli ini bukanlah luka PDI, ini adalah luka Republik Indonesia bersama dengan seluruh luka akibat kekuasaan yang menindas di masa lalu dan kita belajar dari sejarah agar ini tidak boleh terjadi kembali saudara-saudara sekalian,” tuturnya.