JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa China akan menjadi salah satu negara yang memperoleh pengecualian dalam kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) telah lebih dulu ditetapkan sebagai negara yang dikecualikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

Namun, ia belum bersedia mengungkap seluruh daftar negara yang memperoleh pengecualian karena pengumuman resmi akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Ada beberapa negara tadi, saya lupa. Pak Airlangga belum ngumumin? Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan,” ujar Purbaya.

Meski demikian, Purbaya sempat memastikan bahwa China termasuk dalam daftar tersebut.

“Satu lagi China. Yang lain saya lupa. Nanti biar Pak Airlangga saja yang mengumumkan,” katanya.

Pertimbangan Pemerintah

Purbaya menjelaskan, pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam menentukan negara-negara yang dikecualikan dari aturan DHE SDA.

Beberapa faktor yang menjadi dasar antara lain keberadaan perjanjian bilateral maupun multilateral, besarnya nilai investasi yang ditanamkan di Indonesia, serta keberadaan perbankan dari negara tersebut yang telah lama beroperasi di Tanah Air.

“Ada perjanjian bilateral atau multilateral. Yang kedua investasinya besar kalau enggak salah. Terus ada apa lagi ya? Banknya eksis di sini sudah cukup lama. Kira-kira begitu,” jelasnya.