Aturan Menyasar Perusahaan Domestik

Menurut Purbaya, kebijakan DHE SDA pada prinsipnya ditujukan kepada perusahaan domestik yang menempatkan devisa hasil ekspornya di luar negeri.

Karena itu, aturan tersebut bukan ditujukan untuk perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

“Pada dasarnya kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini kemudian uangnya taruh di luar negeri. Itu target utamanya. Jadi bukan perusahaan asing yang operasi di sini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengecualian diberikan kepada perusahaan asing yang berstatus foreign direct investment (FDI) dengan kepemilikan saham asing di atas 10 persen.

Pemerintah Matangkan Implementasi Aturan

Purbaya mengungkapkan pemerintah bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta BPI Danantara masih membahas implementasi aturan DHE SDA.

Pembahasan mencakup daftar negara yang dikecualikan, penunjukan bank yang dapat menampung DHE, hingga mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah hanya memberikan pengecualian kepada Amerika Serikat.

Dalam aturan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan 30 persen DHE SDA sektor migas dan 100 persen DHE SDA sektor nonmigas pada rekening khusus di bank Himbara.

Dana tersebut wajib ditempatkan paling sedikit tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan untuk sektor nonmigas.

Selain itu, pemerintah juga menurunkan batas konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah, dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.