JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa China akan menjadi salah satu negara yang memperoleh pengecualian dalam kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) telah lebih dulu ditetapkan sebagai negara yang dikecualikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

Namun, ia belum bersedia mengungkap seluruh daftar negara yang memperoleh pengecualian karena pengumuman resmi akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Ada beberapa negara tadi, saya lupa. Pak Airlangga belum ngumumin? Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan,” ujar Purbaya.

Meski demikian, Purbaya sempat memastikan bahwa China termasuk dalam daftar tersebut.

“Satu lagi China. Yang lain saya lupa. Nanti biar Pak Airlangga saja yang mengumumkan,” katanya.

Pertimbangan Pemerintah

Purbaya menjelaskan, pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam menentukan negara-negara yang dikecualikan dari aturan DHE SDA.

Beberapa faktor yang menjadi dasar antara lain keberadaan perjanjian bilateral maupun multilateral, besarnya nilai investasi yang ditanamkan di Indonesia, serta keberadaan perbankan dari negara tersebut yang telah lama beroperasi di Tanah Air.

“Ada perjanjian bilateral atau multilateral. Yang kedua investasinya besar kalau enggak salah. Terus ada apa lagi ya? Banknya eksis di sini sudah cukup lama. Kira-kira begitu,” jelasnya.

Aturan Menyasar Perusahaan Domestik

Menurut Purbaya, kebijakan DHE SDA pada prinsipnya ditujukan kepada perusahaan domestik yang menempatkan devisa hasil ekspornya di luar negeri.

Karena itu, aturan tersebut bukan ditujukan untuk perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

“Pada dasarnya kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini kemudian uangnya taruh di luar negeri. Itu target utamanya. Jadi bukan perusahaan asing yang operasi di sini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengecualian diberikan kepada perusahaan asing yang berstatus foreign direct investment (FDI) dengan kepemilikan saham asing di atas 10 persen.

Pemerintah Matangkan Implementasi Aturan

Purbaya mengungkapkan pemerintah bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta BPI Danantara masih membahas implementasi aturan DHE SDA.

Pembahasan mencakup daftar negara yang dikecualikan, penunjukan bank yang dapat menampung DHE, hingga mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah hanya memberikan pengecualian kepada Amerika Serikat.

Dalam aturan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan 30 persen DHE SDA sektor migas dan 100 persen DHE SDA sektor nonmigas pada rekening khusus di bank Himbara.

Dana tersebut wajib ditempatkan paling sedikit tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan untuk sektor nonmigas.

Selain itu, pemerintah juga menurunkan batas konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah, dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.