Jambi – Hamin bersama kuasa hukumnya, Mike Siregar, kembali mendatangi Polda Jambi pada hari ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan (BAP) sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dua dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya.

Kehadiran Hamin di Polda Jambi dilakukan setelah adanya perkembangan penting dalam perkara perdata yang sebelumnya bergulir di pengadilan. Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) kini telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi setelah upaya banding yang diajukan pihak tergugat ditolak.

Kuasa hukum Hamin, Mike Siregar, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi semakin mempertegas kedudukan hukum kliennya dalam perkara tersebut.

> “Putusan Pengadilan Tinggi telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Ini merupakan fakta hukum yang harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegas Mike Siregar kepada awak media.

Menurut Mike, tim kuasa hukum juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait fakta bahwa salah satu dari dua BPKB mobil yang dikuasai pihak tergugat dijaminkan kepada perusahaan pembiayaan BCA Finance, padahal menurut pihaknya tidak terdapat dasar kepemilikan yang sah atas dokumen tersebut.

> “Kami sedang mengkaji bagaimana bisa salah satu BPKB yang dikuasai pihak tergugat dijaminkan ke BCA Finance tanpa adanya alas hak kepemilikan yang jelas, juga tanpa sepengetahuan klien kami, Ini tentu menjadi persoalan hukum yang perlu ditelusuri secara serius,” ujarnya.