Jambi – Kisruh kasus dugaan penipuan proyek Irigasi (Tanggul) yang melibatkan PT. Karya Perdana Rifani dan PT. Wijaya Karya (WIKA) berlanjut. Persoalan ini mencuat setelah Rohmadi, seorang warga Jambi melaporkan Ritas M selaku Direktur Utama PT. Karya Perdana Rifani yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dalam pekerjaan proyek Irigasi (Tunggul) ke Polda Jambi pada tanggal 6 Juni 2026. Dalam kontrak kerja sama proyek, disebutkan PT. Karya Perdana Rifani dan PT. Wijaya Karya (WIKA) .
Lebih lanjut, untuk mendapatkan pernyataan resmi dan pemberitaan yang berimbang dari pihak perusahaan PT. WIKA, redaksi berupaya mengunjungi kantor pelayanan WIKA yang berada di Kota Jambi, Kamis 11 Juni 2026.
Namun, kondisi kantor layanan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkemuka di Indonesia tersebut tampak sepi tidak ada aktivitas pekerjaan. Bahkan menurut keterangan salah seorang yang mengaku sebagai sopir rental, dikantor WIKA tidak ada karyawan sama sekali.


PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkemuka di Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi, EPC (Engineering, Procurement, Construction), dan investasi.
Awalnya Arif sempat mempertanyakan maksud kedatangan awak media kekantor tersebut, setelah mendapat kan penjelasan, Arif meminta ditunggu diluar sambil melangkah masuk kedalam kantor, selang beberapa waktu kemudian, ia mengatakan tidak ada staff atau karyawan dikantor.

