JAMBI – Polemik baru mengemuka di tengah mandeknya proses seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030. Meski masa jabatan komisioner periode 2022–2026 telah berakhir pada 25 Mei 2026, para komisioner diketahui masih menggelar sidang sengketa informasi pada Senin (8/6/2026).

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kewenangan komisioner yang masih menjalankan fungsi ajudikasi nonlitigasi setelah berakhirnya masa jabatan mereka. Jika kewenangan telah berakhir, maka seluruh produk hukum, termasuk putusan sengketa informasi yang dihasilkan, berpotensi menjadi objek gugatan dan dipersoalkan keabsahannya.

Komisi Informasi sendiri merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan fungsi utama menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.

Namun, hingga awal Juni 2026, belum terlihat adanya komisioner baru hasil seleksi periode berikutnya, sementara aktivitas persidangan masih berlangsung.

Fakta berakhirnya masa jabatan Komisioner KI Jambi sebenarnya bukan hal baru. Pada Agustus 2025 lalu, KI Jambi secara resmi telah menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Jambi dan DPRD bahwa masa jabatan komisioner periode 2022–2026 akan berakhir pada 25 Mei 2026. Pemberitahuan itu dilakukan sebagai pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 yang mewajibkan pemberitahuan sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Dalam aturan tersebut bahkan ditegaskan bahwa pemerintah daerah harus membentuk tim seleksi guna mempersiapkan komisioner periode berikutnya. Namun hingga masa jabatan berakhir, proses seleksi tak kunjung tuntas.