JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa seluruh layanan keimigrasian tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi pada periode 2022–2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan terganggunya pelayanan publik akibat kasus tersebut. Karena itu, penguatan internal segera dilakukan untuk memastikan seluruh layanan tetap berjalan optimal.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan,” ujar Hendarsam dalam keterangan pers, Jumat (5/6).

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, Ditjen Imigrasi telah menonaktifkan sejumlah pejabat yang saat ini menjalani proses pemeriksaan di KPK.

“Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan,” katanya.

Menurut Hendarsam, langkah tersebut dilakukan agar para pegawai yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal,” lanjutnya.