Untuk menghindari terhambatnya operasional, Ditjen Imigrasi juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pada sejumlah posisi yang terdampak.

“Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan,” jelas Hendarsam.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025–2026 yang juga pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Kedelapan tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).