LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal PN Tanjungkarang, Agus Windana, dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi,” ujar Agus Windana saat membacakan putusan.
Dengan putusan tersebut, status hukum Arinal Djunaidi sebagai tersangka dinyatakan tetap sah dan proses hukum yang dilakukan penyidik tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hakim Nilai Proses Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadikan salah satu dasar argumentasi pemohon tidak mengesampingkan putusan MK sebelumnya.
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan tidak menghilangkan kewenangan lembaga lain dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Pengadilan menilai langkah yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Hormati Putusan Pengadilan
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menyatakan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim.

