Menurutnya, baik pihak pemohon maupun termohon telah menyampaikan argumentasi hukum masing-masing selama proses persidangan berlangsung.

“Perbedaan pendapat sudah kami sampaikan sesuai alasan-alasan hukum. Dari pihak termohon (penyidik Kejati Lampung), sudah menyampaikan jawabannya,” ujarnya.

Henry menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan penilaian lebih lanjut terhadap putusan tersebut karena penilaian dan keputusan sepenuhnya merupakan kewenangan hakim.

Kejati Lampung Lanjutkan Tahap Penyidikan

Sementara itu, Jaksa Kejati Lampung, Rudy Vernando, menyatakan bahwa hakim dalam pertimbangannya menilai proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Dalam persidangan, penyidik telah mengajukan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, transaksi keuangan, hingga bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Menurut Rudy, saat ini penyidik masih menyelesaikan tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Terkait masa penahanan Arinal Djunaidi, Kejati Lampung menyatakan akan menyesuaikannya dengan kebutuhan proses penyidikan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.