Jakarta — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang rampasan milik terpidana Harvey Moeis dalam rangkaian kegiatan BPA Fair hari ketiga, Rabu (20/5).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan barang milik Harvey Moeis yang akan dilelang sementara ini masih terbatas pada perhiasan dan sejumlah kendaraan.

“Barang-barang Harvey Moeis itu yang dilelang sementara baru perhiasan, mobil, ada beberapa mobil. Ke depan, sebulan ke depan mungkin baru lebih banyak lagi untuk dilelang,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (20/5).

Namun, pada periode lelang saat ini, barang yang telah dilepas baru berupa tas dan perhiasan. Sementara itu, kendaraan mewah milik Harvey Moeis dijadwalkan akan dilelang pada bulan depan.

Dalam kegiatan BPA Fair hari ini, Kejagung juga melakukan pemusnahan barang sitaan yang telah dinyatakan palsu milik terpidana Jimmy Sutopo, berupa 14 unit jam tangan.

“Di akhir sore ini baru saja kita saksikan langsung pemusnahan terhadap barang bukti kurang lebih 14 jam tangan dalam kasus perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Jimmy Sutopo,” ujar Anang.

Anang menjelaskan, jam tangan tersebut memiliki nilai sekitar Rp15 juta per unit. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, barang tersebut tidak dapat dilelang karena merupakan produk palsu.