Jambi – Direktur Insitute Jambi Corruptions Watch Deni irawan, SH meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memeriksa Kaban, Kabid, PPTK Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kesatuan Bidang Politik Kabupaten Bungo.

Hal tersebut bukan tanpa sebab, Deni Irawan membeberkan bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi pekerjaan turap beton paket 1 tahun 2021 di Desa Batu Kerbau, Kec Pelepat dengan penggunaan anggaran 3 Milyar lebih di Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Bungo itu.

“Pembangunan turap tersebut awalnya direncanakan untuk menahan banjir. Biar tidak terjadi banjir, ini malah sebaliknya baru berapa tahun pekerjaan tersebut dikerjakan sudah hancur,” kata Deni Irawan, belum lama ini.

Kondisi tersebut pun memunculkan dugaan bahwa proyek yang menelan duit APBD bernilai Milliaran Rupiah itu tidak sesuai dengan spesifikasi dan diduga telah terjadi praktek KKN.

Dengan tegas Direktur IJCW mengatakan, persoalan ini harus kita giring dan meminta secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memeriksa dugaan tersebut.

“Meskipun kita harus memakai azas praduga tidak bersalah, dan satu lagi kita juga meminta kepada BNPB RI untuk menyetop bantuan dana ke Dinas BNPB Dan Kesbangpol Kabupaten Bungo, sebelum kelar persoalan dugaan Tipikor tersebut,” ujarnya.

“Meskipun langit runtuh, hukum tetap harus ditegakkan.” katanya lagi. (*)