Jakarta — Bob Azam, Wakil Presiden Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), menanggapi kebijakan pemerintah terkait penghapusan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Menurut Bob, langkah tersebut merupakan bagian dari fase transisi menuju kemandirian industri kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa selama ini kendaraan listrik telah memperoleh berbagai insentif pemerintah guna mendorong adopsi pada tahap awal. Kebijakan terbaru ini, lanjutnya, menunjukkan adanya perkembangan dalam industri otomotif nasional.

“Ya kan udah di-treatment spesial, sudah 2 tahun spesial,” ujar Bob saat ditemui di PIK, Jakarta Utara, Senin (20/4).

Ia menambahkan, pasar mobil listrik berbasis baterai di Indonesia kini mulai terbentuk. Oleh sebab itu, perhatian pemerintah dinilai mulai beralih ke aspek lain yang tak kalah penting, yakni pembangunan infrastruktur pendukung.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik di Indonesia sepanjang 2025 meningkat signifikan hingga mencapai 103.931 unit. Angka tersebut berkontribusi lebih dari 12 persen terhadap wholesales nasional atau distribusi dari pabrik ke dealer.

Kenaikan permintaan mobil listrik pada 2025 tercatat melonjak 141 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana wholesales pada 2024 berada di angka 43.188 unit.

“Saya bilang kan ekosistemnya kan sekarang (penjualan) mobilnya udah tumbuh dengan baik. Sekarang kita saatnya memikirkan infrastruktur, seperti charging station gitu loh,” ucapnya.

“Nah mungkin ada perubahan orientasi gitu loh. Itu yang kita lihat di pemerintah. Terus juga pemerintah daerah juga, sekarang income-nya juga lagi tertekan ya. Mereka juga butuh income untuk memperbaiki jalan dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Terkait potensi dampak terhadap penjualan mobil listrik, Bob menilai ketergantungan terhadap subsidi tidak bisa berlangsung selamanya. Ia menekankan pentingnya kesiapan industri untuk menghadapi kondisi pasar yang lebih mandiri.

“Sekarang kapan kita akan mandiri untuk menjual mobil listrik kalau selamanya didukung oleh subsidi gitu loh. Ya kan? Pasti kan ada batasnya gitu loh, nah batasnya kapan ya terserah pemerintah,” kata Bob.

Sementara itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, menetapkan penyesuaian kebijakan sebagai landasan baru dalam pengenaan pajak kendaraan di seluruh daerah.

Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbarui.

Dengan demikian, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.

Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Pasal 3 ayat (3) hanya menjabarkan jenis kendaraan yang dikecualikan, antara lain kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik dengan asas timbal balik, lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak, kendaraan berbasis energi terbarukan, serta kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Sebelumnya, kendaraan listrik secara tegas masuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025.

Meski demikian, dalam aturan terbaru disebutkan bahwa kendaraan listrik tetap berpotensi mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 19 yang mengatur bahwa kendaraan listrik berbasis baterai dapat memperoleh insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 juga berpeluang mendapatkan insentif serupa, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik.