Medan – Kasus dugaan penggelapan dana umat gereja Katolik di Aek Nabara kembali menguji fondasi utama industri perbankan: kepercayaan. Ketika dana yang dipercayakan kepada bank justru diduga disalahgunakan oleh pejabat internal, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal pidana individu, tetapi juga sejauh mana institusi harus bertanggung jawab.
Perkara ini menyeret nama mantan Kepala kas dari Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara, Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, Andi Hakim Febriansyah, yang diduga menggelapkan uang umat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi sebesar Rp 28 miliar.
Meski demikian, penting dicatat bahwa proses hukum masih berjalan, sehingga seluruh kesimpulan tetap bergantung pada hasil penyelidikan resmi.
Kasus ini mencuat setelah dana milik umat dilaporkan tidak tercatat atau berkurang secara tidak wajar. Arah dugaan kemudian mengerucut pada penyalahgunaan kewenangan oleh kepala cabang.
Dalam praktik perbankan, modus yang kerap muncul dalam kasus serupa antara lain: manipulasi pencatatan rekening,transaksi tanpa sepengetahuan nasabah,hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak lagi sekadar pelanggaran individu, melainkan juga menyentuh sistem pengawasan internal bank.
Tanggung Jawab Majikan
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1367, ditegaskan bahwa pemberi kerja bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya yang dilakukan dalam rangka pekerjaannya.
Bagi sektor perbankan, prinsip ini memiliki konsekuensi langsung. Jika kepala cabang menyalahgunakan kewenangan—misalnya melalui akses rekening atau otorisasi transaksi—maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bagian dari fungsi jabatan. Dalam kondisi demikian, bank berpotensi wajib mengganti kerugian nasabah, termasuk lembaga seperti gereja yang mempercayakan pengelolaan dananya.

