Kewajiban itu diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan bank menjalankan prinsip kehati-hatian serta menjaga keamanan dana nasabah.
Jika penggelapan justru terjadi dari dalam, hal ini membuka kemungkinan adanya kegagalan pengawasan internal. Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak lagi semata berada pada individu pelaku, tetapi juga pada institusi yang seharusnya mencegah terjadinya pelanggaran.
Nasabah sebagai Pihak yang Dilindungi Perlindungan terhadap nasabah juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nasabah, termasuk institusi keagamaan, berhak atas keamanan dana dan perlindungan dari praktik yang merugikan.
Jika dana hilang akibat kesalahan atau kelalaian pihak bank, maka bank dapat diwajibkan untuk memberikan ganti rugi. Relasi antara bank dan nasabah, dalam hal ini, bukan sekadar hubungan bisnis, tetapi juga tanggung jawab perlindungan.
Dimana Peran OJK
Dalam penyelesaian sengketa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran penting. Lembaga ini dapat memerintahkan penyelesaian pengaduan, memediasi sengketa antara nasabah dan bank,serta menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan kelalaian. Kehadiran OJK menjadi penopang penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam sistem keuangan. Namun dalam kasus ini, publik masih bertanya seperti apa Otoritas Jasa Keuangan dalam memantau sistem keuangan dalam perbankan?
Selain itu, tanggung jawab bank tidak bersifat mutlak. Bank cenderung wajib mengganti kerugian apabila penggelapan dilakukan dalam kapasitas jabatan resmi,transaksi berlangsung dalam sistem perbankan, dan tidak terdapat kelalaian dari pihak nasabah.

