Tulisan sebelumnya telah menyoroti pentingnya meninjau ulang desain fiskal dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam tulisan ini, pembahasan dibawa ke tingkat yang lebih mendasar, yakni perlunya menguji kembali desain fiskal itu sendiri.
Penataan fiskal daerah memang telah mendorong disiplin dan keteraturan anggaran. Namun, penataan semata tidak cukup jika tidak diiringi koreksi terhadap desain fiskal yang mendasarinya. Tanpa langkah tersebut, intervensi kebijakan berisiko hanya berhenti pada perbaikan administratif, tanpa menyentuh kapasitas adaptif struktur fiskal dalam mendukung pelayanan publik.
Dalam konteks ini, UU HKPD tidak hanya relevan sebagai kerangka penataan, tetapi juga sebagai desain hubungan fiskal yang perlu diuji konsistensi dan daya tahannya.
Fokus Publik dan Batas Penataan Fiskal
Perhatian publik terhadap keuangan daerah selama ini cenderung berfokus pada aspek disiplin dan keteraturan anggaran. UU HKPD hadir sebagai kerangka hukum untuk mengatur aliran fiskal tersebut. Namun, tanpa koreksi desain, reformasi fiskal berpotensi berhenti pada kepatuhan administratif semata.
Padahal, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah sejauh mana desain fiskal mampu mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan mandat pelayanan publik dengan kapasitas fiskal yang tersedia.

