Jakarta – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi resmi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026. Agenda pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan sistem kearsipan daerah, pencegahan sengketa batas wilayah, serta perlindungan arsip sebagai memori kolektif bangsa.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah, dan dihadiri anggota Komisi I, yakni Izhar Majid, M. Chandra Muzaffar Alghiffari, Zulkifli Linus, Bima Audia Pratama, Pinto Jayanegara, Raden Fauzi, Ibnu Sina, Abun Yani, serta Rucita Arfianisa, bersama tenaga ahli dan pendamping. Turut hadir Kabid Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jambi serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Muarojambi. Rombongan diterima Direktur Kearsipan Wilayah II ANRI, Wawan, S.IP., M.AP., beserta jajaran.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog terbuka dengan pembahasan berbagai tantangan kearsipan daerah di era tata kelola modern.
Pulau Berhala Jadi Pelajaran Penting
Salah satu isu yang mengemuka adalah pengalaman sengketa Pulau Berhala yang sebelumnya memicu perdebatan administratif antarwilayah. Dalam forum tersebut dibahas peran penting dokumentasi dan arsip kewilayahan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menyampaikan bahwa kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi daerah untuk memperkuat konsolidasi arsip sejarah dan administrasi wilayah.
“Negara bekerja berdasarkan dokumen resmi. Jika arsip kewilayahan tidak terkonsolidasi dengan baik, maka daerah akan lemah dalam argumentasi administratif,” ujarnya.
Pihak ANRI menjelaskan bahwa arsip kolonial dan pascakemerdekaan terkait wilayah kerap tersebar dalam berbagai koleksi hasanah, sehingga membutuhkan penelusuran lintas sumber. Jambi sendiri telah memiliki naskah sumber berjudul Citra Jambi dalam Arsip yang diterbitkan pada 2006 dan dinilai dapat menjadi pijakan awal penelusuran lanjutan.
Arsip sebagai Fondasi Peradaban
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menegaskan bahwa arsip bukan sekadar catatan administratif, melainkan bagian dari fondasi peradaban bangsa.
Ketua Komisi I, Hapis Hasbiallah, menyampaikan banyak konflik batas wilayah, mulai tingkat desa hingga provinsi, berawal dari lemahnya dokumentasi dan data historis yang terverifikasi. Menurutnya, penguatan arsip memiliki relevansi strategis, baik untuk pelestarian sejarah maupun sebagai instrumen pencegahan konflik serta penguatan tata kelola pemerintahan.
ANRI turut menekankan bahwa urusan kearsipan merupakan kewajiban pemerintahan daerah yang membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Soroti Kebutuhan Depo dan Digitalisasi Arsip
Komisi I DPRD Provinsi Jambi juga menyoroti keterbatasan fasilitas penyimpanan arsip di sejumlah daerah. Beberapa dinas kearsipan kabupaten/kota disebut belum memiliki depo atau ruang penyimpanan yang memenuhi standar.
Pinto Jayanegara menilai tanpa dukungan infrastruktur penyimpanan yang memadai, arsip strategis daerah berisiko rusak atau hilang.
“Penguatan arsip harus dimulai dari fasilitas dasar. Tanpa depo yang standar, arsip penting bisa rusak sebelum sempat dimanfaatkan,” ujarnya.
Selain infrastruktur fisik, dibahas pula strategi digitalisasi arsip milik masyarakat, termasuk piagam lama, manuskrip, dan naskah kuno yang masih berada di tangan keluarga atau komunitas.
Konsultasi ini menjadi langkah awal bagi Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperkuat tata kelola kearsipan sebagai bagian dari pembangunan jangka panjang sekaligus upaya perlindungan kepentingan dan sejarah daerah.

