SENGETI,— Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akhirnya angkat bicara terkait polemik rangkap jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi, Drs. Sukisno, MM, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara tegas melarang ASN merangkap sebagai anggota BPD.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 64, tidak ditemukan larangan bagi ASN untuk menjadi anggota BPD,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Selain mengacu pada Undang-Undang Desa, Pemkab Muaro Jambi juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak mengatur larangan serupa.

Pemerintah daerah juga mengacu pada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 5 April 2025. Dalam surat tersebut, tidak disebutkan adanya pelarangan eksplisit terhadap ASN yang menjabat sebagai anggota BPD.

Jaga Integritas dan Netralitas

Meski tidak ada larangan tegas dalam regulasi, Sukisno menekankan pentingnya menjaga etika dan profesionalitas dalam menjalankan dua peran sekaligus.