Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Jelutung telah mengungkap kasus penggelapan. Tersangka R sudah diamankan, sementara satu rekannya berinisial A masih DPO dan saat ini terus dilakukan pengejaran,” ujar AKP Adi Mansah.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2019.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap A serta berupaya menemukan sepeda motor yang diduga telah digadaikan berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya.
Berdasarkan keterangan polisi, Atas dugaan perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Jelutung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Jelutung menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu rekan tersangka yang masih buron guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

