Jakarta – Pemerintah berencana memasukkan pengusaha mikro yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara otomatis tanpa dipungut biaya. Kebijakan tersebut akan diberlakukan setelah proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin rampung.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, menjelaskan bahwa skema keanggotaan tersebut dirancang untuk memperluas keterlibatan pelaku usaha mikro dalam ekosistem Kadin.
“Kita memasukkan saudara-saudara kita teman-teman yang usaha mikro ke dalam keanggotaan, otomatis menjadi anggota KADIN,” ujar Maman usai menerima kunjungan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Maman mengatakan, pelaku usaha mikro yang telah mengantongi NIB nantinya dapat langsung diakui sebagai anggota Kadin tanpa dikenakan biaya keanggotaan.
Melalui skema tersebut, pengusaha mikro diharapkan dapat memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan, pembinaan, dan pengembangan ekosistem kewirausahaan yang dimiliki Kadin.
Maman menjelaskan, keanggotaan ini juga dirancang untuk mempertemukan pelaku usaha dari berbagai skala, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar. Dengan demikian, pengusaha mikro berpeluang mendapatkan dukungan dari pelaku usaha yang lebih besar agar dapat mengembangkan bisnis dan naik kelas.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Kadin bersama pemerintah.
Anindya menyebut Kadin ingin menghilangkan anggapan bahwa organisasi tersebut hanya menjadi wadah bagi pengusaha besar atau sekitar 50 ribu perusahaan teratas.
Menurutnya, Kadin perlu memperluas jangkauan agar dapat merangkul lebih dari 60 juta pengusaha di seluruh Indonesia. Ia menyebut sekitar 97 persen dari jumlah tersebut merupakan pelaku UMKM.
Anindya menilai keterlibatan UMKM dalam ekosistem Kadin dapat berkontribusi terhadap upaya Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah atau middle-income trap.
Mengutip studi McKinsey yang dirilis tujuh tahun lalu, Anindya menyampaikan bahwa peningkatan skala usaha UMKM menjadi salah satu faktor penting agar Indonesia dapat keluar dari kondisi tersebut.
“Di sinilah Kadin ingin berpartisipasi. Bukan saja dari sisi advokasi kebijakan, melainkan juga melalui pendampingan dan pembinaan secara nyata,” ujar Anindya.

