JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi tersebut, kepolisian menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh 2026 akan mengutamakan penggunaan ETLE.

Meski demikian, kepolisian tetap membuka kemungkinan penindakan melalui tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan. Petugas di lapangan juga diminta mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis selama operasi berlangsung.

Senada dengan itu, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyebut penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni tilang elektronik dan tilang manual.

Menurut Dadang, penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang diambil kepolisian, terutama apabila pelanggaran yang dilakukan sudah membahayakan atau mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir ya, sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan. Digunakan dua konvensional ya yang juga dengan menggunakan ETLE,” tutur Dadang.

11 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026

Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian polisi berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara. Salah satunya adalah penggunaan telepon seluler saat mengemudikan kendaraan.

Polisi juga menyasar pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan serta pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, masuk dalam daftar sasaran penindakan. Pengendara yang melawan arus maupun melebihi batas kecepatan juga menjadi perhatian petugas.

Khusus pengendara sepeda motor, polisi turut mengawasi kendaraan yang membawa penumpang lebih dari satu orang. Sementara itu, kendaraan yang menerobos jalur busway dan parkir di trotoar juga menjadi sasaran operasi.

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan turut menjadi perhatian. Termasuk tindakan menutup pelat nomor untuk menghindari identifikasi melalui sistem ETLE.

Berikut daftar 11 pelanggaran beserta ancaman denda maksimal yang dicantumkan dalam ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Daftar Denda 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026

No. Jenis Pelanggaran Denda Maksimal dalam Naskah
1 Menggunakan ponsel saat berkendara Rp750.000
2 Melanggar marka atau rambu lalu lintas Rp500.000
3 Menerobos lampu merah Rp500.000
4 Melawan arus Rp500.000
5 Melebihi batas kecepatan Rp500.000
6 Menerobos jalur busway Rp500.000
7 Pelat nomor tidak sesuai aturan Rp500.000
8 Tidak menggunakan sabuk keselamatan Rp250.000
9 Tidak memakai helm SNI Rp250.000
10 Berboncengan lebih dari satu orang Rp250.000
11 Parkir di trotoar Rp250.000

Besaran tersebut merupakan ancaman denda maksimal yang perlu dibedakan dari nominal denda yang nantinya diputuskan dalam proses penindakan sesuai ketentuan hukum.

Tilang Elektronik dan Manual Tetap Diberlakukan

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, ETLE menjadi mekanisme penindakan yang diutamakan oleh Korlantas Polri. Sistem ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas direkam melalui kamera elektronik.

Namun, penindakan manual tetap dapat dilakukan petugas terhadap pelanggaran yang ditemukan secara langsung di lapangan.

Kepolisian juga menekankan bahwa operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan. Pendekatan edukasi dan sosialisasi tetap dikedepankan agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas.

Pengendara diimbau untuk mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalanan.