Polisi juga menyasar pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan serta pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, masuk dalam daftar sasaran penindakan. Pengendara yang melawan arus maupun melebihi batas kecepatan juga menjadi perhatian petugas.

Khusus pengendara sepeda motor, polisi turut mengawasi kendaraan yang membawa penumpang lebih dari satu orang. Sementara itu, kendaraan yang menerobos jalur busway dan parkir di trotoar juga menjadi sasaran operasi.

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan turut menjadi perhatian. Termasuk tindakan menutup pelat nomor untuk menghindari identifikasi melalui sistem ETLE.

Berikut daftar 11 pelanggaran beserta ancaman denda maksimal yang dicantumkan dalam ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Daftar Denda 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026

No. Jenis Pelanggaran Denda Maksimal dalam Naskah
1 Menggunakan ponsel saat berkendara Rp750.000
2 Melanggar marka atau rambu lalu lintas Rp500.000
3 Menerobos lampu merah Rp500.000
4 Melawan arus Rp500.000
5 Melebihi batas kecepatan Rp500.000
6 Menerobos jalur busway Rp500.000
7 Pelat nomor tidak sesuai aturan Rp500.000
8 Tidak menggunakan sabuk keselamatan Rp250.000
9 Tidak memakai helm SNI Rp250.000
10 Berboncengan lebih dari satu orang Rp250.000
11 Parkir di trotoar Rp250.000

Besaran tersebut merupakan ancaman denda maksimal yang perlu dibedakan dari nominal denda yang nantinya diputuskan dalam proses penindakan sesuai ketentuan hukum.

Tilang Elektronik dan Manual Tetap Diberlakukan

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, ETLE menjadi mekanisme penindakan yang diutamakan oleh Korlantas Polri. Sistem ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas direkam melalui kamera elektronik.