Penggeledahan di rumah FPP di Perumahan Evodia, Desa Sepakat Makmur, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menemukan tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 140 gram bruto.
Total sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai sekitar 1,54 kilogram bruto.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Kapolresta Jambi menegaskan pihaknya akan terus menindak peredaran narkotika serta mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

