JAMBI — Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi, mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah dan pencurian dengan pemberatan di Jalan Nurul Huda, RT 08, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Seorang remaja berinisial GS (17) diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Agung Hermanto (32) tertanggal 28 Oktober 2026. Sementara itu, peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang bekerja dan mendapat kabar dari tetangganya bahwa rumahnya terbakar. Korban kemudian pulang dan mendapati rumahnya telah dilalap api. Api berhasil dipadamkan setelah empat unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.
Ketika memeriksa kondisi rumah dan menyelamatkan barang-barang yang masih tersisa, korban menyadari satu unit telepon genggam Samsung A10 miliknya hilang. Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada dugaan pencurian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan memperoleh informasi mengenai keberadaan GS. Remaja yang merupakan warga Kelurahan Lingkar Selatan itu kemudian diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Jambi Selatan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Samsung A10, dua korek api gas berwarna hijau dan biru, satu tas laptop, serta satu kipas angin dalam kondisi terbakar.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan.

