JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka program relaksasi pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap II pada 5 Oktober hingga 29 Desember 2026. Program ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk memenuhi kewajibannya sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Berdasarkan catatan rapat, potensi kendaraan di Provinsi Jambi mencapai sekitar 1,5 juta unit. Angka tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk memperbarui dan mencocokkan data kendaraan, termasuk kendaraan yang masih aktif, menunggak pajak, berpindah kepemilikan, maupun tidak lagi beroperasi.
Pemutakhiran data diperlukan agar kebijakan pajak kendaraan dapat disusun berdasarkan kondisi kendaraan yang sebenarnya. Data yang lebih akurat juga dapat membantu pemerintah memetakan potensi penerimaan dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada wajib pajak.
Penerimaan Pemutihan Tahap I Capai Rp48,2 Miliar
Pada pelaksanaan tahap pertama, penerimaan dari program pemutihan PKB dilaporkan mencapai Rp48,2 miliar dari target Rp54 miliar. Dengan demikian, realisasi penerimaan mencapai sekitar 89,26 persen, dengan selisih sekitar Rp5,8 miliar dari target.
Untuk tahap kedua, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp54 miliar.
Capaian tahap pertama menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pelaksanaan program berikutnya. Pemerintah daerah perlu memastikan informasi mengenai persyaratan, jenis keringanan, dan mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas agar masyarakat dapat mengetahui fasilitas yang berlaku bagi kendaraannya.
Pemantauan penerimaan secara berkala juga diperlukan, baik berdasarkan wilayah maupun kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Dengan pemantauan tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi wilayah yang memerlukan sosialisasi tambahan atau peningkatan layanan.
Sosialisasi dan Pelayanan Jadi Perhatian
Pelaksanaan pemutihan PKB tahap II tidak hanya bergantung pada besarnya keringanan yang diberikan, tetapi juga pada kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pembayaran.
Pemerintah daerah bersama Samsat perlu memastikan wajib pajak memahami ketentuan program, termasuk persyaratan administrasi, jenis tunggakan yang memperoleh keringanan, serta jumlah yang tetap harus dibayarkan.
Informasi yang transparan dapat membantu masyarakat memperkirakan kewajiban pembayaran sebelum mendatangi kantor layanan. Sosialisasi juga perlu menjangkau pemilik kendaraan di berbagai wilayah agar manfaat program tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal dekat dengan pusat pelayanan.
Selain itu, pemantauan penerimaan selama program berlangsung dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas sosialisasi dan akses pembayaran.
Pemutihan Perlu Diikuti Peningkatan Kepatuhan
Program pemutihan pajak dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan. Namun, pelaksanaannya juga memunculkan tantangan jangka panjang apabila masyarakat terbiasa menunda pembayaran dengan harapan akan ada program relaksasi berikutnya.
Karena itu, keberhasilan program tidak cukup dinilai dari penerimaan selama periode pemutihan. Tingkat kepatuhan setelah program berakhir juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Pemerintah dapat menindaklanjuti program melalui sejumlah langkah, seperti memperbarui basis data kendaraan, mengirimkan pengingat sebelum jatuh tempo, memperluas akses pembayaran, dan melakukan evaluasi pascaprogram.
Selain itu, pemilik kendaraan yang kembali aktif membayar pajak dapat dipantau untuk mengetahui apakah mereka tetap memenuhi kewajiban pada periode berikutnya. Langkah ini dapat membantu pemerintah menilai apakah program relaksasi menghasilkan peningkatan kepatuhan yang berkelanjutan.
Data Kecelakaan Perlu Diverifikasi
Catatan rapat juga memuat angka 54 korban terdampak kecelakaan dan sekitar 100–105 kejadian. Namun, data tersebut masih perlu dipastikan sumber, periode, dan definisinya sebelum digunakan sebagai dasar kebijakan.
Informasi mengenai kecelakaan lalu lintas perlu dianalisis secara terpisah bersama instansi yang berwenang. Kejelasan data penting untuk memastikan angka korban dan jumlah kejadian tidak disalahartikan atau dikaitkan dengan program pemutihan tanpa dasar yang memadai.
Dengan periode program yang berakhir pada 29 Desember 2026, pemerintah daerah dan Samsat diharapkan menjaga kualitas pelayanan serta penyampaian informasi hingga batas waktu tersebut.
Pada akhirnya, tujuan program bukan hanya meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, tetapi juga membangun kepatuhan pembayaran rutin dan menghasilkan basis data kendaraan yang lebih akurat.

