Namun, ketentuan tersebut tidak berarti seluruh wilayah Indonesia memungut opsen PKB dan BBNKB dengan cara yang sama.

Di DKI Jakarta, misalnya, opsen PKB dan opsen BBNKB tidak dipungut. Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa Jakarta merupakan daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom. Karena itu, opsen PKB dan opsen BBNKB tidak dipungut di Jakarta.

TBPKP bukan pengganti STNK

Salah satu hal yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan adalah tidak membuang STNK setelah menerima TBPKP hasil pembayaran atau pengesahan tahunan.

TBPKP merupakan bukti pelunasan kewajiban pembayaran, sedangkan STNK merupakan dokumen registrasi dan identifikasi kendaraan.

Untuk pengesahan STNK melalui layanan elektronik, dokumen fisik yang diterbitkan dapat berupa TBPKP, bukan STNK baru. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya tetap menyimpan STNK dan TBPKP secara bersama-sama.

Dengan memahami perbedaan keduanya, pemilik kendaraan tidak lagi keliru menganggap lembar di belakang STNK sebagai STNK kedua.