Karena memiliki fungsi berbeda, pemilik kendaraan sebaiknya tidak menganggap TBPKP sebagai pengganti STNK.
Rincian biaya yang tercantum di TBPKP
TBPKP memuat rincian kewajiban pembayaran kendaraan. Komponen yang dapat tercantum di dalamnya antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta sanksi administrasi apabila terdapat kewajiban yang terlambat dibayarkan.
PKB merupakan salah satu komponen utama kewajiban kendaraan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dasar pengenaan PKB berkaitan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot.
Bobot tersebut merupakan koefisien yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan.
Sementara itu, SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dikelola Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Besarannya berbeda berdasarkan jenis kendaraan.
Sanksi administrasi dapat muncul apabila pemilik memiliki tunggakan atau terlambat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada tambahan kolom opsen pada TBPKP
Sejak penerapan kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB pada 5 Januari 2025, rincian pembayaran kendaraan di daerah yang menerapkannya dapat memuat komponen opsen.
Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Opsen tersebut merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

