JAMBI – Kuasa hukum UVS, salah satu tersangka dari unsur kepolisian dalam kasus tewasnya Brigadir Polisi (Brigpol) EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, menuding proses penyidikan di Polda Jambi tidak transparan dan tidak profesional. Bernard Sinaga juga menyebut ada dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap kliennya saat pemeriksaan, lalu meminta Kapolri membuka gelar perkara khusus di Mabes Polri.

Dalam konferensi pers di Jambi, Minggu (25/10/2026), Bernard SH.,MH. mengaku meragukan hasil penyidikan dan mencium aroma kriminalisasi terhadap kliennya. “Saya pesimis atas proses penegakkan hukum atas perkara ini,” ujarnya kepada wartawan.

Latar kasus

Brigpol EWS ditemukan tewas di sebuah rumah kos di Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur. Ditreskrimum bersama Bidang Propam Polda Jambi menetapkan enam tersangka dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal: lima anggota Polri yang merupakan senior korban, dan satu warga sipil. Kelima anggota Polri itu kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lewat sidang kode etik pada 6–7 Agustus 2026.

Satu ditahan, lainnya tidak?

Bernard menyoroti perlakuan yang menurutnya timpang. Dari para tersangka, hanya UVS yang ia ketahui ditahan di Polda Jambi.

Ia mengaku telah menanyakan dasar perbedaan itu langsung kepada Kasubdit III Jatanras Polda Jambi pada 29 September 2026. Menurut Bernard, pertanyaannya dijawab dengan pertanyaan balik: tersangka lain ditahan dalam perkara apa. Pejabat itu, katanya, menyebut perkara narkoba dan rehabilitasi, lalu menyarankan Bernard bertanya ke bagian narkoba.

Namun, Bernard menolak jawaban itu. Menurutnya, tersangka lain punya keterkaitan langsung dengan peristiwa yang menewaskan korban. Saat ia mengejar penjelasan, ia justru ditanya apakah dirinya kuasa hukum tersangka lain.

“Haruskah saya jadi lawyer tersangka lain baru boleh bertanya?” ujarnya. Pertanyaan lanjutan lewat pesan singkat, kata dia, tidak berbalas.