Surat sejak Agustus tak berbalas

Lebih lanjut, Bernard memaparkan rangkaian upaya formal yang menurutnya diabaikan:

  1. 10 Agustus 2026: surat permohonan salinan berkas perkara untuk pembelaan, serta permohonan rekonstruksi. Surat diterima dan ditembuskan ke Dirreskrimum Polda Jambi, tetapi tidak dibalas.
  2. Setelahnya: pengaduan masyarakat (dumas), permohonan gelar perkara khusus di Polda Jambi, dan surat kepada Kabid Propam. Menurutnya, tidak ada tanggapan.
  3. pernah melakukan komunikasi langsung melalui pesan WA menanyakan mengenai permohonan salinan berkas yg telah di mohonkan guna kepentingan pembelaan hukum klien, namun tidak ada jawaban/balasan secara surat (formal)
  4. 20 Oktober 2026: surat permohonan gelar perkara khusus dan pengaduan masyarakat dikirim ke Mabes Polri.

Akibatnya, kata Bernard, ia kesulitan menyiapkan pembelaan terhadap kliennya.

“Sesama aparat penegak hukum seharusnya saling menghargai dan bersinergi,” ujarnya. Ia membawa perkara ini ke Mabes Polri karena sudah pesimistis di tingkat Polda. Apalagi, sejak awal perkara ini mendapat asistensi dari Mabes Polri.

Dugaan ditampar dan diintimidasi

Bernard juga mengungkapkan dugaan kekerasan dalam proses pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan keterangan UVS melalui kuasa hukumnya, dugaan intimidasi dan penamparan dari belakang oleh orang yang tidak dikenalnya terjadi saat prarekonstruksi. UVS juga mengaku mengalami intimidasi dan dugaan kekerasan fisik yang luar biasa saat menjalani pemeriksaan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri, yang bertugas menangani pengawasan internal di lingkungan kepolisian.

UVS disebut sempat “bernegosiasi” di tengah pemeriksaan: jika memang harus dipukuli, jangan di bagian bekas operasinya. “Ini harus dibongkar supaya terang,” kata Bernard.