JAMBI — Polresta Jambi memulai Operasi Patuh Siginjai 2026 dengan menggelar apel pasukan di Lapangan Hijau Mapolresta Jambi, Senin (26/10/2026). Operasi selama 14 hari ini menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas untuk meningkatkan disiplin pengendara dan menekan angka kecelakaan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., memimpin apel yang berlangsung pukul 08.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Jambi, Dandim 0415/Jambi, Dandenpom II/Jambi, perwakilan Jasa Raharja, pejabat utama Polresta Jambi, para kapolsek, serta personel gabungan TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Operasi Patuh Siginjai berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Dalam amanatnya, Ananto menegaskan operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Penegakan hukum dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan bergerak, serta teguran simpatik.

Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran

Polresta Jambi menetapkan tujuh sasaran prioritas dalam operasi tersebut, yakni:

  1. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
  2. Mengendarai kendaraan bermotor di bawah umur.
  3. Mengangkut lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman.
  5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
  6. Melawan arus lalu lintas.
  7. Melampaui batas kecepatan dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis/brong.

Kapolresta mengimbau masyarakat melengkapi dokumen dan perlengkapan kendaraan, mematuhi rambu-rambu, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.