SIM Palsu Diedarkan Lewat WhatsApp hingga Marketplace

Aktivitas pengeditan SIM palsu dilakukan di sebuah toko di Kota Pekanbaru. Setelah selesai dibuat, SIM palsu tersebut kemudian dicetak dan diedarkan melalui sejumlah saluran.

Sindikat menggunakan WhatsApp, marketplace Facebook, serta perantara untuk menjual dan menyebarkan SIM palsu tersebut.

Polres Siak mengungkap sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara sekitar 500 SIM palsu lainnya disebut tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

Delapan Tersangka Dijerat Pasal Pemalsuan Surat

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka. Mereka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain delapan tersangka yang telah ditangkap, satu tersangka lain berinisial R alias K masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini mengungkap adanya perbedaan yang cukup besar antara tarif yang dipatok sindikat dengan tarif resmi penerbitan SIM berdasarkan ketentuan PNBP Polri.