Informasi yang diperoleh polisi mengarah ke kawasan Perumahan Bogenvile, Kenali Alam Barajo, Kota Jambi. Tim Resmob kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MAA.

Selanjutnya, MAA dibawa ke Ruang Resmob Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

HP hingga Kunci Mobil Turut Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang, di antaranya:

  • satu unit handphone Realme C25s warna abu-abu;
  • satu buah dompet berisi data diri;
  • satu buah kunci mobil Calya.

Sedangkan sepeda motor Honda Revo yang menjadi objek perkara masih dalam pengembangan. Polisi menduga kendaraan tersebut  telah dijual namun pengembangan terkait keberadaan sepeda motor tersebut masih terus dilakukan. Selain itu, Tim Resmob juga berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Kota Baru serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.

Disangkakan Pasal Penggelapan

Lebih lanjut, polisi menetapkan perkara ini sebagai dugaan tindak pidana penggelapan dan disangkakan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga berita ini disusun, MAA masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.