Jakarta — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghormati proses hukum setelah masinis KA Anggrek ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

KAI juga menyatakan mendukung proses investigasi keselamatan dan penegakan hukum yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta Polda Metro Jaya.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan masing-masing institusi yang menangani perkara tersebut.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Anne, Selasa (29/9/2026).

KAI Dampingi Masinis yang Jalani Proses Hukum

Anne mengatakan KAI menghormati setiap tahapan proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Perusahaan juga memastikan pegawai yang menjalankan tugas ketika kecelakaan terjadi mendapatkan pendampingan selama menghadapi proses hukum.

“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum serta dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani tahapan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

KAI juga memastikan pegawai memperoleh informasi dan pendampingan yang memadai selama proses hukum berlangsung.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” tuturnya.

KAI Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT

Selain proses hukum, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional perkeretaapian.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” ungkap Anne.

Sebelumnya, KNKT telah merilis hasil investigasi kecelakaan KA Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur. Laporan tersebut mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. KNKT menegaskan faktor-faktor tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan kesalahan atau tanggung jawab administratif, perdata, maupun pidana.

Masinis KA Anggrek Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka kecelakaan yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur.

Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line tersebut terjadi pada 27 April 2026 dan menyebabkan 16 orang meninggal dunia.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek,” kata Dewa dalam konferensi pers.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa 54 saksi serta menganalisis rekaman CCTV, rekaman komunikasi, dan data operasional kereta atau data logger. Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli dan instansi terkait.

Berdasarkan analisis data logger, polisi menyebut pengereman darurat dilakukan ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik tumburan. Penyidik kemudian menyimpulkan pengereman darurat seharusnya dilakukan pada jarak yang lebih jauh.

AN dijerat dengan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman yang disebut polisi maksimal 5 sampai 12 tahun penjara.

KAI menyatakan akan tetap kooperatif dalam proses yang dilakukan institusi berwenang sekaligus memberikan pendampingan kepada pegawainya sesuai ketentuan yang berlaku.