Penyuluhan ini mengangkat dua isu utama: Transparansi Dana Desa dan Tata Kelola Koperasi Merah Putih. Kejaksaan memberikan pemahaman tentang prinsip akuntabilitas, partisipatif, serta tertib anggaran . Untuk Koperasi Merah Putih, ditekankan pentingnya legalitas, pengawasan internal, serta pengelolaan keuangan yang profesional agar program pemberdayaan ekonomi ini tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari .

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini disambut antusias oleh para perangkat desa dan tokoh masyarakat. Dengan adanya sinergi antara Kejari, PMD, Pemerintah Kecamatan, dan Kepolisian, diharapkan ketiga desa binaan mampu menjadi pelopor dalam penerapan pemerintahan desa yang berintegritas dan patuh hukum . (*)