Aceh — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan waspada terkait potensi hujan dengan intensitas ringan hingga lebat di sejumlah wilayah Aceh pada 2-4 September 2026.
Potensi hujan tersebut dapat memicu sejumlah bencana hidrometeorologi, seperti genangan, luapan air sungai hingga tanah longsor yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi cuaca tersebut.
Baca Juga:Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.
“Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena dapat meningkatkan risiko terjadinya banjir, longsor, dan bencana lainnya di sejumlah wilayah,” kata Mualem usai berkoordinasi dengan Kapolda Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (2/9).
Pernyataan tersebut disampaikan Mualem saat membahas kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana bersama Kapolda Aceh dan Ketua DPRA. Pemerintah Aceh mencermati prakiraan peningkatan curah hujan dalam beberapa waktu mendatang.
Daftar Wilayah Aceh yang Berpotensi Hujan Lebat
BMKG memprakirakan sejumlah wilayah mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.
Wilayah tersebut meliputi Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur dan Aceh Utara.
Potensi serupa juga terdapat di Kabupaten Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Pidie, Pidie Jaya, Subulussalam, Simeulue dan Nagan Raya.
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian terutama di wilayah yang memiliki potensi genangan, luapan sungai maupun tanah longsor.
Dinamika Atmosfer Picu Pertumbuhan Awan Hujan
BMKG menjelaskan peningkatan aktivitas hujan di Aceh dipengaruhi sejumlah dinamika atmosfer.
Salah satunya adalah aktifnya gelombang ekuatorial Rossby dan Madden-Julian Oscillation (MJO) secara spasial di wilayah Aceh. Selain itu, terdapat daerah belokan angin dan konvergensi yang dapat mendukung pertumbuhan awan konvektif.
Suhu muka laut yang relatif hangat di Samudra Hindia bagian barat dan wilayah utara Sumatera juga berpotensi meningkatkan proses penguapan.
“Beberapa kondisi tersebut dapat berkontribusi terhadap pembentukan awan hujan di wilayah Aceh,” kata Prakirawan BMKG Kelas I Stasiun Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, Dedi dalam keterangannya.
Mualem Minta Mitigasi Dilakukan Sedini Mungkin
Mualem mengatakan Pemerintah Aceh telah menerima informasi mengenai potensi hujan dengan intensitas lebat di sejumlah wilayah.
Pemerintah Aceh memastikan kesiapan menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, termasuk dengan memperkuat koordinasi dan respons cepat di lapangan.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah mendistribusikan bantuan bufferstock penanggulangan bencana tahun 2026 ke kabupaten/kota. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita melakukan langkah pencegahan dan mitigasi sedini mungkin agar risiko bencana dan korban di tengah masyarakat dapat kita tekan,” katanya.
Kesiapsiagaan tersebut menjadi penting mengingat Aceh masih menghadapi kebutuhan penanganan berbagai dampak bencana hidrometeorologi. Pemerintah Aceh juga terus mendorong koordinasi antarlembaga dalam penanganan dan pemulihan infrastruktur terdampak bencana.