Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung ini, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 622 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsider, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Setelah proses Tahap II rampung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.

Lebih lanjut, Kejati Jambi  kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi.

(Garuda Sirait)