JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kedua tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.

Proses Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Selasa (4/8/2026).

Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Dua tersangka yang diserahkan yakni AS, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022, serta MD, selaku Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019–2022.

Penyerahan kedua tersangka dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21), berdasarkan Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 dan Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 yang masing-masing diterbitkan pada 3 Agustus 2026.

Ditahan Selama 20 Hari

Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, mulai 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026.

Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk memperlancar proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung ini, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 622 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsider, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Setelah proses Tahap II rampung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.

Lebih lanjut, Kejati Jambi  kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi.

(Garuda Sirait)