Jambi — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ir. H. Ivan Wirata menilai data KKI Warsi mengenai dampak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jambi harus menjadi alarm darurat bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

KKI Warsi mencatat akumulasi kawasan terdampak PETI sejak 2016 hingga 2025 mencapai sekitar 60.323 hektare. Aktivitas tersebut disebut telah masuk ke Areal Penggunaan Lain (APL), hutan produksi, hutan lindung hingga kawasan taman nasional.

Ivan menilai angka tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai statistik kerusakan lingkungan.

“60 hektare lebih ini adalah alarm darurat bagi Jambi. PETI sudah bukan hanya persoalan pertambangan tanpa izin. Ini sudah menjadi persoalan tata ruang, lingkungan, sungai, ekonomi masyarakat, penegakan hukum, bahkan keberlanjutan pembangunan Jambi,” katanya.

Menurut Ivan, data KKI Warsi harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk mengevaluasi pola penanganan PETI selama ini.

Ia mengingatkan bahwa operasi penertiban tetap diperlukan. Namun, langkah tersebut dinilai tidak cukup jika akar persoalan ekonomi masyarakat, tata niaga emas, pemodal, kepemilikan alat berat dan kepastian wilayah pertambangan rakyat tidak diselesaikan secara bersamaan.

Penegakan Hukum PETI Harus Menyasar Jaringan

Ivan mengatakan penegakan hukum terhadap PETI harus diarahkan lebih jauh kepada jaringan yang memungkinkan aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung.

“Kalau yang kita tangkap hanya pekerja yang berada di lubang tambang, sementara pemodal, pemilik alat berat, pemasok BBM, penadah emas dan pihak-pihak yang memberi perlindungan tidak disentuh, maka PETI akan terus tumbuh kembali,” sebutnya.

Karena itu, menurut Ivan, penanganan PETI perlu menggunakan pendekatan dari hulu hingga hilir.

Rantai aktivitas tersebut, kata dia, harus dipetakan mulai dari sumber pembiayaan, alat berat, bahan bakar, lokasi produksi, pengolahan emas, pengangkutan, penadah hingga tata niaga emas.

Pada saat yang sama, masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan pada pertambangan rakyat tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan represif.

Ivan mendorong percepatan penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kepastian hukum, kebutuhan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan.

“Prinsipnya sederhana. Yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pertambangan rakyat legal, kita tata melalui WPR dan IPR, kemudian kita bina. Tetapi yang berada di kawasan terlarang, kawasan lindung, konservasi, kawasan strategis, sungai atau wilayah yang secara lingkungan tidak memungkinkan, harus dihentikan dan dipulihkan,” ujarnya.

Ivan Usulkan Satu Peta PETI Jambi

Ivan menegaskan pemerintah tidak boleh berorientasi menjadikan seluruh kawasan terdampak PETI sebagai WPR.

Sebaliknya, sekitar 60 ribu hektare tersebut harus terlebih dahulu diaudit dan dipetakan secara spasial.

Ia mengusulkan Pemprov Jambi membangun Satu Peta PETI Jambi dengan mengintegrasikan data PETI, RTRW, WPR, kawasan hutan, DAS atau sungai, kawasan konservasi, Geopark dan aset pemerintah.

Dari proses overlay tersebut, setiap lokasi dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori.

Zona Hijau merupakan lokasi yang secara tata ruang, teknis, sosial dan lingkungan memungkinkan dikaji sebagai WPR.

Zona Kuning merupakan lokasi yang masih memerlukan kajian lebih mendalam karena terdapat persoalan lingkungan, tata ruang atau konflik pemanfaatan lahan.

Sedangkan Zona Merah merupakan kawasan yang tidak dapat dilegalkan dan harus ditertibkan serta dipulihkan.

“Jangan sampai semangat legalisasi justru menjadi pemutihan PETI. WPR harus menjadi instrumen penataan, bukan instrumen pembenaran terhadap kerusakan yang sudah terjadi,” katanya.

Kerugian Ekonomi dan Ekologis Perlu Dihitung

Wakil Ketua DPRD Jambi itu juga mendorong pemerintah menghitung valuasi kerugian ekonomi dan ekologis akibat PETI.

Menurut Ivan, publik selama ini lebih banyak disuguhi data mengenai luasan kerusakan. Padahal, dampaknya jauh lebih luas.

Kerugian tersebut mencakup kehilangan tutupan lahan, sedimentasi sungai, penurunan kualitas air, hilangnya produktivitas pertanian, kerusakan infrastruktur, biaya kesehatan, hilangnya biodiversitas, potensi kehilangan penerimaan daerah hingga biaya reklamasi.

KKI Warsi juga mengaitkan kerusakan bentang alam dan sungai akibat pertambangan dengan meningkatnya ancaman banjir dan longsor.

“Kita harus naik satu tingkat. Jangan hanya mengatakan 60 ribu hektare rusak. Kita perlu mengetahui berapa nilai kerugian ekologisnya, berapa kerugian ekonominya dan berapa triliun rupiah yang dibutuhkan untuk memulihkannya,” cetusnya.

Dengan valuasi tersebut, menurut Ivan, Jambi akan memiliki argumentasi yang lebih kuat untuk meminta dukungan Pemerintah Pusat.

Merangin dan Geopark Jadi Perhatian

Ivan secara khusus menyoroti Kabupaten Merangin. Menurutnya, penataan pertambangan rakyat di Merangin harus berjalan beriringan dengan perlindungan kawasan Geopark Merangin.

Aktivitas pertambangan yang berada di kawasan yang diperbolehkan dapat diarahkan menuju legalitas. Namun, kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan dan nilai strategis Geopark tidak boleh dikompromikan.

“Kita ingin masyarakat Merangin sejahtera, tetapi Geopark juga harus kita wariskan kepada anak cucu. Ekonomi dan lingkungan jangan dipertentangkan. Tugas pemerintah adalah mencari desain kebijakan agar keduanya berjalan,” katanya.

Dorong Program Terpadu 2026-2030

Ivan mengusulkan agar persoalan PETI tidak lagi ditangani sebagai program sektoral satu organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia mendorong pembentukan Program Terpadu Penataan Pertambangan Rakyat dan Pemulihan Lingkungan Provinsi Jambi 2026-2030.

Target akhirnya, menurut Ivan, harus diarahkan menuju Good Mining Governance 2030 dengan indikator yang dapat diukur.

Indikator tersebut antara lain luas PETI aktif menurun, IPR legal meningkat, lahan yang direklamasi bertambah, kualitas air membaik, konflik sosial menurun dan penerimaan daerah dari aktivitas legal meningkat.

Ivan menegaskan keberpihakan kepada lingkungan tidak berarti pemerintah harus mengabaikan masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan rakyat.

Sebaliknya, negara harus hadir untuk membawa masyarakat dari ekonomi ilegal menuju kegiatan ekonomi yang memiliki kepastian hukum.

“Kita bukan ingin menutup mata pencaharian masyarakat. Kita ingin mengubah kegiatan yang ilegal menjadi legal bagi yang memenuhi persyaratan, membuatnya lebih aman, memberikan pembinaan, sekaligus menjaga lingkungan,” imbuhnya.

Menurutnya, formula penyelesaian PETI Jambi harus tegas tetapi tetap berkeadilan.

“Yang layak dilegalkan, kita tata melalui WPR dan IPR. Yang berada di kawasan terlarang, kita hentikan dan pulihkan. Masyarakat yang tidak dapat lagi menambang harus kita siapkan alternatif ekonominya. Sedangkan pemodal dan jaringan yang menikmati keuntungan dari PETI harus ditindak sampai ke hulunya,” tandasnya.

Ivan berharap data kerusakan lebih dari 60 ribu hektare tersebut menjadi momentum konsolidasi seluruh pemangku kepentingan.

“Ini bukan lagi waktunya saling menyalahkan. Pemerintah Pusat, Pemprov, kabupaten, DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat harus duduk dalam satu meja, memakai satu data dan menjalankan satu roadmap. Tujuan akhirnya jelas: masyarakat sejahtera, lingkungan pulih, sungai terjaga, Geopark lestari dan pertambangan rakyat Jambi tertata secara legal, aman, transparan dan berkelanjutan,” pungkas Ivan.