DAIRI – Suasana rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua ibu rumah tangga di Aula Mapolres Dairi, Senin (27/7/2026), berlangsung penuh perhatian. Rekonstruksi tersebut mengungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan rekaman CCTV yang telah disita penyidik.

Perkara ini menyeret Cut Ade Mutia (CAM) sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat. Namun, tim kuasa hukumnya menilai sejumlah adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tidak sepenuhnya sejalan dengan bukti elektronik yang tersedia.

Kuasa hukum CAM, Abdi Manullang SH., MH, Arih Yaksana Bancin SH, dan Kasah Capah SH, menyebut rekaman CCTV justru memperlihatkan kronologi yang berbeda dengan keterangan saksi korban.

Rekaman CCTV Dinilai Berbeda

Dalam rekonstruksi, disebutkan CAM lebih dahulu melakukan pemukulan, menarik tangan Konita Saragih, kemudian menggigit tangannya hingga menyebabkan ujung kuku terlepas.

Namun berdasarkan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti, kuasa hukum menjelaskan bahwa CAM terlihat terlebih dahulu mendorong bahu Konita Saragih menggunakan tangan kanan. Setelah itu, Konita disebut melempar botol dot berisi air panas ke arah tubuh CAM dan kemudian menyerang wajah CAM menggunakan kedua tangannya.

Saat terjadi keributan, tangan Konita sempat masuk ke dalam mulut CAM. Kemudian, ditengah keributan tersebut, seorang saksi bermarga Simbolon datang berusaha melerai.

Menurut kuasa hukum, ketika CAM berusaha melepaskan diri, Konita menarik tangannya sendiri secara paksa hingga mengalami luka.

“Tidak ada unsur kesengajaan CAM menggigit tangan Konita Saragih sebagaimana diterangkan dalam BAP. Luka tersebut terjadi karena tangan korban ditarik paksa saat dilepaskan dari mulut CAM,” tegas Arih Yaksana Bancin usai rekonstruksi.

Minta Penetapan Tersangka Dikaji Ulang

Abdi Manullang menilai adanya perbedaan antara rekaman CCTV dengan isi BAP dapat memengaruhi objektivitas penanganan perkara. Menurutnya, rekaman CCTV justru memperlihatkan CAM berada pada posisi mempertahankan diri setelah lebih dahulu mendapat serangan.

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami perlu dikaji ulang. Bukti CCTV menunjukkan rangkaian kejadian yang berbeda dengan narasi dalam BAP. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan seluruh alat bukti dipertimbangkan secara menyeluruh,” ujar Abdi. Pihaknya juga meminta penyidik menjadikan rekaman CCTV sebagai alat bukti penting untuk mengungkap kronologi sebenarnya dalam perkara tersebut.

Penyidikan Masih Berjalan

Rekonstruksi yang digelar di Aula Mapolres Dairi dihadiri penyidik, kedua belah pihak, serta sejumlah saksi. Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan di Polres Dairi masih berlangsung. Kasus perkelahian dua ibu rumah tangga di Pusat Pasar Sidikalang tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama terkait adanya perbedaan antara bukti elektronik berupa rekaman CCTV dengan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Masyarakat kini menantikan hasil penyidikan untuk memastikan fakta hukum yang akan menjadi dasar penyelesaian perkara tersebut.