JAMBI – Menjelang berakhirnya Operasi Antik 2026, Polresta Jambi terus mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Jambi, Jumat (24/7/2026) malam.

Razia yang dimulai pukul 23.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., didampingi Kabag Ops Kompol Yumika Putra, S.H., M.H., serta Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Kegiatan turut melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta (Srigala Kota), Bag Ops, Sidokkes, Sie Humas, dan Sipropam.

Razia di 5 tempat

Dalam razia tersebut, petugas menyasar lima tempat hiburan malam yang dinilai memiliki potensi kerawanan terhadap penyalahgunaan narkotika, yakni Grand House di Jalan Kapten Pattimura, Karaoke Adinda dan Karaoke Bunda di Jalan DI Panjaitan, Luna di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, serta Dinasti di Lorong Idola, Kota Jambi.

Di lokasi pertama, Grand House di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, petugas tidak menemukan pengunjung sehingga tidak dilakukan pemeriksaan urine. Kondisi serupa juga ditemukan di Karaoke Adinda dan Karaoke Bunda di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jelutung, yang belum beroperasi penuh saat razia berlangsung.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke tempat hiburan malam Luna di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Di lokasi tersebut, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap 14 pengunjung. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Sidokkes, seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, tim bergerak ke Dinasti di Lorong Idola, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Sebanyak dua pengunjung menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya juga negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Salah satu upaya pemberantasan narkotika

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang melalui Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik 2026 yang akan berakhir pada 27 Juli 2026. Meski demikian, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Operasi Antik merupakan bentuk komitmen Polresta Jambi dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat agar tercipta rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Iptu Edy Hariyanto.

Ia juga mengimbau, seluruh pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi ketentuan hukum, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di tempat usahanya, serta berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.

Selama pelaksanaan Operasi Antik 2026, Polresta Jambi secara konsisten melaksanakan penyelidikan, razia, pemeriksaan urine, hingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Langkah tersebut menjadi wujud komitmen Polri dalam menciptakan Kota Jambi yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Dengan hasil pemeriksaan yang seluruhnya negatif pada razia kali ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama kegiatan berlangsung tetap terjaga.

Lebih lanjut, Polresta Jambi menegaskan akan terus melanjutkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, meski Operasi Antik 2026 telah berakhir, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.(Garuda)