Di sisi lain, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkapkan sebagian kendaraan tersebut masih berada dalam tahap perakitan meskipun pembayaran proyek telah dilakukan oleh pejabat BGN periode sebelumnya.

Dudung menyebut terdapat indikasi selisih nilai pengadaan yang diduga berasal dari praktik markup. Estimasi sementara menunjukkan nilai selisih mencapai sekitar Rp200 miliar, sedangkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut mencapai sekitar Rp400 miliar.

Meski proses hukum masih berjalan, pemerintah belum mengambil keputusan terkait nasib akhir aset-aset tersebut. Menurut Dudung, pemanfaatan motor listrik nantinya akan bergantung pada keputusan pimpinan BGN dan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Selain motor listrik, Kejagung juga menyoroti sejumlah pengadaan lain yang diduga tidak sesuai kebutuhan program dan terindikasi mengalami markup, di antaranya 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.