Menurutnya, seluruh barang yang masih layak pakai akan tetap digunakan. Sementara itu, pengadaan baru pada 2026 hanya akan dilakukan jika memang dibutuhkan untuk mendukung operasional program.

“Untuk IT saya betul-betul lihat, mana yang masih bisa dipakai, kita akan pakai. Kalau masih kurang kita lengkapi, nah, itu nanti yang kita tambahkan di 2026,” katanya.

Selain memaksimalkan penggunaan aset yang sudah tersedia, BGN juga tengah melakukan peninjauan ulang terhadap kebutuhan anggaran tahun depan. Pos belanja yang memiliki fungsi dan keluaran serupa dengan pengadaan tahun 2025 tidak akan otomatis kembali dianggarkan.

“Nanti yang bunyinya dan kurang lebih output-nya akan sama dengan yang 2025, kami bilang tidak ada lagi di 2026,” ujarnya.

Arum mengakui kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kebutuhan anggaran Program MBG pada 2026 dari pagu yang saat ini tercatat sebesar Rp268 triliun.

“Ya, kemungkinan besar pasti akan berkurang (anggaran tahun depan dari Rp268 triliun),” katanya.

Salah satu proyek yang kini menjadi perhatian adalah pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional Program MBG. Kejagung mengungkap pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun diduga mengandung praktik penggelembungan harga.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyatakan proyek tersebut menjadi salah satu temuan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.