Pelaku Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Saat ini SR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dugaan perbuatannya, SR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.