JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial SR telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum.
Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, mengatakan pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,” kata Lina Yuliana dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Kasus tersebut terungkap setelah pelapor yang merupakan ibu korban dijemput oleh menantunya untuk pulang ke rumah.
Saat tiba di rumah, Ketua RT bersama sejumlah saksi menyampaikan bahwa korban dan terduga pelaku sebelumnya dipergoki warga berada di kontrakan milik terduga pelaku.
Menurut keterangan polisi, warga kemudian menemukan korban berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian. Pada saat yang sama, terduga pelaku berusaha melarikan diri.
“Saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah, namun warga berhasil menghadang terduga pelaku, setelah itu terduga pelaku diamankan oleh warga setempat,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made.
Diduga Terjadi Sejak Tahun 2025
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga perbuatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025.
Polisi juga menduga tindakan cabul dilakukan pelaku di dua lokasi berbeda, yakni sebuah kontrakan dan sebuah kamar kos.
Untuk kepentingan penyidikan, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, pakaian milik korban, dan pakaian milik pelaku.
Pelaku Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Saat ini SR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dugaan perbuatannya, SR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

